


Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan amal wajib yang harus diberikan oleh umat Islam yang memenuhi syarat dari kekayaan mereka. Zakat dihitung berdasarkan aturan dan persentase tertentu, biasanya 2,5% dari tabungan dan aset tertentu yang dimiliki selama satu tahun, dan dimaksudkan untuk memurnikan kekayaan dan mempromosikan keadilan sosial.
Zakat harus diberikan kepada orang-orang tertentu yang telah ditentukan dalam Islam, seperti fakir, miskin, orang yang berhutang, dan orang lain yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat, umat Islam membantu mengurangi kesenjangan dalam masyarakat sekaligus menaati perintah ilahi dan memperkuat rasa kasih sayang di dalam masyarakat.
Zakat harus didistribusikan kepada kelompok penerima tertentu yang telah ditentukan dalam ajaran Islam, seperti fakir miskin, orang yang berhutang, dan orang lain yang memenuhi syarat menurut pedoman Islam.
Tidak seperti Sedekah yang bersifat sukarela dan fleksibel, Zakat bersifat wajib, terstruktur, dan diatur oleh aturan yang jelas dalam penghitungan dan pendistribusiannya.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda: "Islam dibangun di atas lima pilar: Kesaksian bahwa tidak ada yang layak disembah kecuali Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan."
- Sahih al-Bukhari & Sahih Muslim

Zakat diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu yang diuraikan dalam ajaran Islam, memastikan bantuan sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.
Ini termasuk, antara lain:
Persembahan zakat di Giving by Muslim Pro ditandai dengan jelas, membantu Anda mengidentifikasi penyebab yang memenuhi syarat.

1. Fakir
Orang yang tidak memiliki harta benda dan mata pencaharian; orang yang menderita, dan tidak memiliki sarana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Miskin
Orang yang memiliki mata pencaharian yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Pencairan termasuk bantuan keuangan bulanan (FA).

3. Fisabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah untuk perbaikan masyarakat. Penyalurannya meliputi program-program keagamaan dan dakwah.

4. Gharimin
Orang yang terlilit hutang dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Pencairan termasuk bantuan untuk tagihan kebutuhan pokok yang belum dibayar.

5. Raqib
Orang yang membebaskan diri dari ikatan atau belenggu perbudakan. Pencairan termasuk hibah pendidikan untuk keluarga yang membutuhkan.

6. Muallaf
Orang yang baru saja memeluk Islam. Pencairan dana termasuk hibah untuk mengelola urusan mualaf baru.

7. Amil
Orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan Zakat dan biaya yang dikeluarkan dalam administrasi Zakat. Pencairan termasuk biaya administrasi dan pelatihan.

8. Ibnussabil
Musafir yang terdampar dalam perjalanan yang diizinkan. Penyaluran ke Ibnussabil termasuk bantuan keuangan, bantuan makanan, dan tiket pesawat pulang pergi ke negara asal.